Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pendukung yang diadakan untuk mendukung kegiatan Bantuan Hukum kepada Masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Hukum On-Line yang tercantum pada Website www.jdih.tangerangkota.go.id yang telah terintegrasi dengan website TNG LIVE;
b. Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum;
dan
c. Penyuluhan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan pada Bantuan Hukum On- Line yang tercantum pada Website www.jdih.tangerangkota.go.id yang telah terintegrasi dengan website TNG LIVE, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a ditujukan kepada Masyarakat Umum dalam bentuk konsultasi dan pengaduan hukum.
(3) Bantuan Hukum yang diberikan pada Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b kepada Masyarakat Umum maupun Masyarakat Miskin dapat dilakukan di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Kantor Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik.
(4) Bantuan Hukum yang diberikan di Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat berupa Mediasi para pihak dan/atau pendampingan hukum di luar pengadilan.
(5) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum Masyarakat di Daerah yang dapat dilakukan di kecamatan, kelurahan, dan Sekolah-sekolah.
Koreksi Anda
