Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum Keliling merupakan kegiatan rutin untuk memberikan layanan berupa konsultasi hukum dan pengaduan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat Umum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum. (2) Lokasi Bantuan Hukum Keliling dapat dilaksanakan dengan cara mendirikan unit layanan yang mudah untuk diakses oleh Mayarakat Umum, antara lain: a. Pasar Tradisional; b. Pertemuan Moda Transportasi Umum; c. acara car free day; atau d. acara-acara yang diadakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Sasaran diadakannya Bantuan Hukum Keliling adalah agar Masyarakat Umum mendapatkan informasi dan solusi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan khususnya memberikan akses kepada Masyarakat Miskin yang memerlukan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda