Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Hukum Keliling; dan
b. Kegiatan Pendukung Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
