Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat adalah sebagai berikut: a. Bantuan Hukum Keliling; dan b. Kegiatan Pendukung Bantuan Hukum.
Koreksi Anda