Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup Bagian Hukum Sekretariat.
Koreksi Anda