Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat mendorong terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang- undangan dalam melakukan Bantuan Hukum di Daerah. (2) Dalam rangka perluasan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Umum, khususnya yang bersifat Non-Litigasi, Wali Kota dapat menjalin kerjasama dengan Akademisi Hukum pada Perguruan Tinggi, Praktisi Hukum, dan Aparat Penegak Hukum.
Koreksi Anda