Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Masyarakat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. Penyuluhan Hukum; b. Mediasi; c. Konsultasi Hukum; d. Pengaduan Hukum; dan e. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan.
Koreksi Anda