Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum merupakan hak bagi seluruh Masyarakat di Daerah yang sedang menghadapi masalah hukum. (2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari: a. Masyarakat Umum; dan b. Masyarakat Miskin. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara dan lainnya yang terdiri dari: a. Non litigasi untuk Masyarakat Umum; dan b. Non Litigasi dan Litigasi untuk Masyarakat Miskin.
Koreksi Anda