Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum merupakan hak bagi seluruh Masyarakat di Daerah yang sedang menghadapi masalah hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari:
a. Masyarakat Umum; dan
b. Masyarakat Miskin.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara dan lainnya yang terdiri dari:
a. Non litigasi untuk Masyarakat Umum; dan
b. Non Litigasi dan Litigasi untuk Masyarakat Miskin.
Koreksi Anda
