Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan dalam pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Wali Kota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksana Bantuan Hukum, setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda
