Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan dalam pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Wali Kota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksana Bantuan Hukum, setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda