Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum wajib :
a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda
