Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum wajib : a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda