Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berhak : a. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang- undangan; b. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan perlindungan terhadap : 1. kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum; 2. kerahasiaan hubungannya dengan Penerima bantuan hukum; dan 3. keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum. d. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum, kecuali Pemberi bantuan hukum telah melanggar kode etik yang seharusnya ditaati sesuai peraturan perundang-undangan; dan e. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda