Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a wajib : a. mengisi Form Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Pemberi bantuan hukum; b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan c. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda