Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a wajib :
a. mengisi Form Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Pemberi bantuan hukum;
b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan
c. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
