Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a berhak:
a. mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 secara cuma-cuma;
b. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
c. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda
