Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a berhak: a. mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 secara cuma-cuma; b. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan c. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda