Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Hak dan kewajiban;
c. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. Larangan;
e. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; dan
f. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda
