Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar, meliputi:
a. Prinsip keadilan;
b. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
c. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. Prinsip keterbukaan;
e. Prinsip efisiensi;
f. Prinsip efektifitas; dan
g. Prinsip akuntabilitas.
Koreksi Anda
