Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Wali Kota Bantuan Hukum untuk Masyarakat dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. (2) Peraturan Wali Kota Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda