Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Tangerang.
5. Masyarakat Miskin adalah setiap orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah Kota Tangerang yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan, yang telah terdaftar di dalam Basis Data Terpadu Kota Tangerang atau memiliki Surat Keterangan Miskin.
6. Penerima Bantuan Hukum adalah Masyarakat secara umum dan Masyarakat Miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Tangerang.
7. Pemberi Bantuan Hukum adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang, organisasi bantuan hukum, Akademisi Hukum pada Perguruan Tinggi, praktisi hukum, dan Aparat Penegak Hukum yang memberi layanan bantuan hukum.
8. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Kota Tangerang yang memiliki kualifikasi keilmuan di bidang hukum.
9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
10. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses peradilan.
11. Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan.
12. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat.
Koreksi Anda
