Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berbadan hukum; b. terakreditasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum. 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda