Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun2015 Nomor 3,TambahanLembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalahWali Kota Tangerang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 5. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi social ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut :Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, Kartu INDONESIA Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau Surat Keterangan Tidak mampu dari Lurah. 6. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi social ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen sebagai berikut : KartuJaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, Kartu INDONESIA Sehat, Kartu Perlindungan Sosial,atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah. 7. Penerima bantuan hokum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara social ekonomi tidak mampu menanggung biaya operasional bantuan hokum litigasi dan non litigasi. 8. Pemberi bantuan hokum adalah organisasi bantuan hukum yang member layanan bantuan hokum dan telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 10. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses peradilan. 11. Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 12. Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia setelah dinilai bahwa pemberi bantuan hokum tersebut layak untuk memberikan bantuan hukum. 13. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, untuk membiayai pelaksanaan bantuan hokum kepada masyarakat miskin. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda