Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan rumah berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan bentuk perawatan yang diberikan kepada ODHA tanpa infeksi oportunistik, yang memilih perawatan di rumah. (2) Perawatan dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mencegah infeksi; b. mengurangi komplikasi; c. mengurangi rasa sakit atau tidak nyaman; d. meningkatkan penerimaan diri menghadapi situasi dan memahami diagnosis; e. prognosis dan pengobatan; dan f. meningkatkan kemandirian untuk mencapai hidup yang berkualitas.
Koreksi Anda