Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan dari Fasyankes.
(2) Setiap Fasyankes wajib memberikan pengobatan dan perawatan pada ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
(3) Dalam hal Fasyankes tidak mampu memberikan pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib merujuk ODHA ke Fasyankes lain yang mampu atau ke rumah sakit rujukan ARV.
Koreksi Anda
