Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawatan berbasis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan perawatan yang ditujukan kepada ODHA dengan infeksi oportunistik sehingga memerlukan perawatan di Fasyankes sesuai dengan sistem rujukan.
Koreksi Anda