Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Perawatan berbasis Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan perawatan yang ditujukan kepada ODHA dengan infeksi oportunistik sehingga memerlukan perawatan di Fasyankes sesuai dengan sistem rujukan.
Koreksi Anda
