Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan dukungan HIV dan AIDS harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan: a. perawatan berbasis Fasyankes; dan b. perawatan rumah berbasis masyarakat. (2) Perawatan dan dukungan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. (3) Pelayanan secara menyeluruh dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan: a. koordinasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan; b. peran aktif komunitas termasuk ODHA dan keluarga; c. layanan integrasi dan terdesentralisasi; d. paket pelayanan HIV; e. sistem rujukan dan jejaring kerja; dan f. akses layanan terjamin.
Koreksi Anda