Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap ODHA wajib mendapatkan:
a. konseling pasca pemeriksaan diagnosis HIV;
b. registrasi secara nasional; dan
c. pengobatan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan yang memuat:
a. nomor kode fasilitas pelayanan kesehatan;
b. nomor urut ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. stadium klinis saat pertama kali ditegakkan diagnosisnya.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga kerahasiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
