Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d bertujuan untuk:
a. mengurangi risiko penularan HIV;
b. menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
c. meningkatkan kualitas hidup ODHA.
(2) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan:
a. penapisan;
b. terapi infeksi oportunistik;
c. pemberian kondom; dan
d. konseling.
(3) Pengobatan AIDS bertujuan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus HIV dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
Koreksi Anda
