Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d bertujuan untuk: a. mengurangi risiko penularan HIV; b. menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan c. meningkatkan kualitas hidup ODHA. (2) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan: a. penapisan; b. terapi infeksi oportunistik; c. pemberian kondom; dan d. konseling. (3) Pengobatan AIDS bertujuan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus HIV dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
Koreksi Anda