Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Semua kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fasyankes wajib melakukan pencatatan perawatan, tindak lanjut perawatan pasien HIV, pemberian ARV, dan mendokumentasikannya dalam rekam medik.
Koreksi Anda
