Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang /Lembaga/Badan Usaha dilarang menjadikan pemeriksaan HIV atau AIDS sebagai:
a. Prasyarat untuk suatu proses rekruitmen, kelanjutan status pekerja, atau sebagai kewajiban tes kesehatan rutin; atau
b. Prasyarat untuk melanjutkan pendidikan.
(2) Setiap orang/Lembaga/Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Koreksi Anda
