Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang /Lembaga/Badan Usaha dilarang menjadikan pemeriksaan HIV atau AIDS sebagai: a. Prasyarat untuk suatu proses rekruitmen, kelanjutan status pekerja, atau sebagai kewajiban tes kesehatan rutin; atau b. Prasyarat untuk melanjutkan pendidikan. (2) Setiap orang/Lembaga/Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.
Koreksi Anda