Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang : a. dengan sengaja menularkan kepada orang lain apabila telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV atau AIDS; b. mendonorkan, mendistribusikan darah, produk darah, sperma, organ dan/atau jaringan tubuh yang terinfeksi HIV atau AIDS kepada orang lain;dan c. mempublikasikan status HIV atau AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan atau dengan alasan medis.
Koreksi Anda