Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang bertugas : a. melakukan pemeriksaan tes HIV atau AIDS untuk keperluan survailens wajib melakukannya dengan cara unlinked anonymous;dan b. dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, organ dan/atau jaringan tubuh wajib mengikuti prosedur kewaspadaan umum.
Koreksi Anda