Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap orang yang bertugas :
a. melakukan pemeriksaan tes HIV atau AIDS untuk keperluan survailens wajib melakukannya dengan cara unlinked anonymous;dan
b. dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, organ dan/atau jaringan tubuh wajib mengikuti prosedur kewaspadaan umum.
Koreksi Anda
