Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib :
a. memeriksakan kesehatannya secara rutin pada fasyankes apabila berisiko atau yang telah terinfeksi HIV atau AIDS;
b. berobat, melindungi dirinya dan pasangan seksualnya apabila telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV atau AIDS;dan
c. menggunakan alat cukur, jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur dalam keadaan steril.
Koreksi Anda
