Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib : a. memeriksakan kesehatannya secara rutin pada fasyankes apabila berisiko atau yang telah terinfeksi HIV atau AIDS; b. berobat, melindungi dirinya dan pasangan seksualnya apabila telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV atau AIDS;dan c. menggunakan alat cukur, jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur dalam keadaan steril.
Koreksi Anda