Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak :
a. memperoleh informasi yang benar mengenai Penanggulangan HIV dan AIDS;dan
b. mendapatkan Pelayanan Kesehatan apabila terinfeksi HIV atau AIDS.
Koreksi Anda
