Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi: a. Tenaga Kesehatan; dan b. tenaga non kesehatan. (2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan di bidang kebijakan, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, yang mencakup semua permasalahan HIV dan AIDS secara menyeluruh.
Koreksi Anda