Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. tenaga non kesehatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan di bidang kebijakan, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, yang mencakup semua permasalahan HIV dan AIDS secara menyeluruh.
Koreksi Anda
