Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap rumah sakit paling kurang kelas C wajib mampu melakukan diagnosis, pengobatan, dan perawatan ODHA sesuai dengan ketentuan dalam sistem rujukan.
Koreksi Anda