Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap rumah sakit paling kurang kelas C wajib mampu melakukan diagnosis, pengobatan, dan perawatan ODHA sesuai dengan ketentuan dalam sistem rujukan.
Koreksi Anda
