Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasyankes primer wajib melakukan upaya promotif, preventif, konseling, deteksi dini, dan merujuk kasus yang memerlukan rujukan.
(2) Fasyankes primer dapat melakukan diagnosis, pengobatan, dan perawatan ODHA sesuai dengan kemampuan dan sistem rujukan.
Koreksi Anda
