Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup dan keberfungsian sosial untuk menjadi produktif secara ekonomis dan sosial melalui rehabilitasi medis dan sosial.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dan rehabilitasi sosial dilakukan oleh Dinas Sosial.
(3) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada semua penderita HIV dan AIDS.
(4) Rehabilitasi Sosial pada semua penderita HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemberdayaan Sosial dan efikasi diri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan mengenai Rehabilitasi medis dan sosial sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota
Koreksi Anda
