Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada wilayah epidemi terkonsentrasi dan epidemi rendah, TIPK dilakukan pada: a. semua orang dewasa, remaja,anak, ibu hamil dan masyarakat yang memperlihatkan tanda dan gejala yang mengindikasikan infeksi HIV, termasuk tuberkulosis; dan b. anak dengan riwayat terpapar HIV pada masa perinatal, pada pemerkosaan dan kekerasan seksual lain. (2) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama diselenggarakan pada: a. pelayanan IMS; b. pelayanan kesehatan bagi Populasi Kunci atau orang yang berperilaku risiko tinggi; c. fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, persalinan, dan nifas; dan d. pelayanan tuberkulosis.
Koreksi Anda