Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pada wilayah epidemi meluas, TIPK harus dianjurkan pada semua orang yang berkunjung ke Fasyankes sebagai bagian dari standar pelayanan.
(2) TIPK sebagai standar pelayanan pada epidemi meluas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama diselenggarakan pada Fasyankes yang:
a. menyelenggarakan pelayanan medis rawat jalan dan rawat inap;
b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan pemeriksaan ibu hamil, persalinan, dan nifas;
c. memberikan pelayanan kesehatan populasi dengan risiko tinggi;
d. memberikan pelayanan kesehatan anak di bawah 10 (sepuluh) tahun;
e. menyelenggarakan pelayanan bedah;
f. memberikan pelayanan kesehatan remaja; dan
g. memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana.
(3) Fasyankes yang menyelenggarakan TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kemampuan untuk memberikan paket pelayanan pencegahan, pengobatan, dan perawatan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
