Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dicapai secara efektif dengan cara menerapkan pola hidup aman dan tidak berisiko. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain upaya: a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda