Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya. (2) Promosi kesehatan yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan antara lain: a. kesehatan peduli remaja dan usia produktif; b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; c. pemeriksaan asuhan antenatal; d. infeksi menular seksual; e. rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; dan f. tuberkulosis.
Koreksi Anda