Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 antara lain: a. pembuat kebijakan; b. sektor swasta; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada populasi sasaran dan Populasi Kunci. (3) Populasi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan populasi yang menjadi sasaran program. (4) Populasi Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. pengguna narkoba suntik; b. pekerja seksual langsung maupun tidak langsung; c. pelanggan dan pasangan seksual pekerja seksual; d. waria, transgender, laki-laki pelanggan dan pasangan seksual dengan sesama laki-laki;dan e. warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Koreksi Anda