Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan menyeluruh mengenai pencegahan penularan HIV dan menghilangkan stigma serta diskriminasi. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain: a. advokasi; b. bina suasana; c. pemberdayaan; d. kemitraan; e. peran serta Badan Usaha dan Masyarakat. f. iklan layanan masyarakat;dan g. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam promosi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan penularan HIV. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kondisi sosial budaya Daerah dan didukung kebijakan publik. (4) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang terlatih.
Koreksi Anda