Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
b. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan;dan
c. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara antara lain:
a. pengembangan sumber daya kesehatan;
b. koordinasi antar Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pengendalian HIV dan AIDS; dan
c. peningkatan peran serta Badan Usaha dan Masyarakat.
Koreksi Anda
