Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; b. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan;dan c. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS. (3) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara antara lain: a. pengembangan sumber daya kesehatan; b. koordinasi antar Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pengendalian HIV dan AIDS; dan c. peningkatan peran serta Badan Usaha dan Masyarakat.
Koreksi Anda