Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain:
a. melakukan penanggulangan dan Pengendalian HIV dan AIDS dengan melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat dengan memberikan pelayanan yang optimal;
b. meningkatkan fasilitas dan kwalitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan Peningkatan manajemen Penanggulangan HIV dan AIDS yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasil guna;
c. peningkatan manajemen penanggulangan HIV dan AIDS;
d. pemberdayaan dan peran serta Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;dan
e. peran serta lintas sektoral dalam penanggulangan HIV AIDS yang dikoordinir oleh KPA.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
