Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain: a. melakukan penanggulangan dan Pengendalian HIV dan AIDS dengan melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat dengan memberikan pelayanan yang optimal; b. meningkatkan fasilitas dan kwalitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan Peningkatan manajemen Penanggulangan HIV dan AIDS yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasil guna; c. peningkatan manajemen penanggulangan HIV dan AIDS; d. pemberdayaan dan peran serta Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;dan e. peran serta lintas sektoral dalam penanggulangan HIV AIDS yang dikoordinir oleh KPA. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda