Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara melembaga, terkoordinasi secara vertikal dan horisontal, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan untuk menghasilkan program kerja yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
