Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara melembaga, terkoordinasi secara vertikal dan horisontal, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan untuk menghasilkan program kerja yang berkelanjutan.
Koreksi Anda