Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Pendanaan program Penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pendukung, dibebankan pada:
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
