Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga/Badan Usaha dapat berperan serta dalam melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja terhadap pekerjanya. (2) Setiap Lembaga/Badan Usaha yang pekerjanya berisiko terhadap penularan HIV dan AIDS wajib berperan serta dalam melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. (3) Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) antara lain: a. memberikan informasi dan edukasi tentang IMS, HIV, dan AIDS; b. menyediakan tempat media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang IMS, HIV, dan AIDS yang mudah diakses pengunjung serta karyawannya; c. berperan aktif dalam upaya Penanggulangan IMS, HIV, dan AIDS; d. memberikan alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk program Penanggulangan HIV dan AIDS; e. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus untuk Penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memeriksakan karyawan yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala ke Fasyankes.
Koreksi Anda