Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan sarana peran serta Masyarakat untuk melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat kecamatan,kelurahan, kampung, rukun warga, dan rukun tetangga. (3) Kegiatan Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan kegiatan kelurahan.
Koreksi Anda