Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemahaman Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan Meningkatkan Prilaku Hidup sesuai dengan Ajaran yang dianutnya.
(2) Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a b dilakukan dengan menghindari perilaku seksual dan non seksual berisiko penularan HIV.
(3) Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan cara antara lain:
a. setia pada pasangan;
b. saling asah, asih, dan asuh dalam keluarga menuju hidup sehat, khususnya kesehatan reproduksi; dan
c. menghindari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
(4) Mencegah stigma dan diskriminasi orang terinfeksi HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan dengan cara antara lain:
a. memahami dengan benar dan lengkap mengenai cara penularan HIV dan pencegahannya;
b. memberdayakan orang terinfeksi HIV sebagaimana anggota masyarakat lainnya; dan
c. mengajak semua anggota masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang terinfeksi HIV baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan semua aspek kehidupan.
Koreksi Anda
