Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. Meningkatkan Pemahaman Agama; b. mempromosikan perilaku hidup sehat; c. meningkatkan ketahanan keluarga; d. mencegah terjadinya stigma dan diskrimasi terhadap ODHA, OHIDHA, dan komunitas Populasi Kunci; e. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS; dan f. mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan KTS.
Koreksi Anda