Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 antara lain: a. sosialisasi bahaya HIV dan AIDS; b. pemberdayaan masyarakat; c. pemeriksaan berkala HIV; d. pemeriksaan HIV untuk calon pengantin; dan e. pemeriksaan HIV untuk mahasiswa. (2) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan dan/atau perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda