Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 antara lain:
a. sosialisasi bahaya HIV dan AIDS;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pemeriksaan berkala HIV;
d. pemeriksaan HIV untuk calon pengantin; dan
e. pemeriksaan HIV untuk mahasiswa.
(2) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan dan/atau perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
