Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Instansi vertikal di Daerah; b. lembaga swadaya masyarakat; c. perguruan tinggi; d. organisasi profesi bidang kesehatan; e. komunitas Populasi Kunci; dan f. Badan Usaha.
Koreksi Anda